Postingan ini saya ambil pada salah
satu blog teman mengenai cara mendapatkan NUPTK baru dan akan diterbitkan untuk guru
yang belum memiliki NUPTK berdasarkan data dari dapodik
Syaratnya:
1.guru/pengawas
TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB
2.guru PNS/CPNS, pengawas PNS, guru
bukan PNS S1/D4 dari program studi perguruan tinggi terakreditasi
3.Aktif dalam dapodik
4.Aktif tidak dalam dapodik (guru
kemenag)
5.mengupload dokumen persyaratan
melalui aplikasi verval GTK
a.Guru PNS : SK CPNS/PNS + SK
Penugasan dan Dinas
b.Guru Bukan PNS (GBPNS):
-Sekolah Negeri: SK Bupati/Walikota
-Sekolah Swasta: SK Yayasan
-Bagi GBPNS, TMT mengajar minimal 2
tahun sampai 1 Januari 2016
================================================Prosedur diatas saya tidak tahu pasti apakah memang seperti itu untuk mendapatkan NUPTK
Info Terbaru mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK tahun 2016
Mulai
tahun 2016, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK rencananya akan
diberlakukan melalui layanan online yang dapat diakses melalui laman Verval PTK
nantinya dengan menggunakan akun yang telah aktif di SDM PDSPK untuk verval
NISN sebelumnya.
Berdasarkan
info yang kami dapat pada dikdas.kemdikbud.go.id bahwa Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan
penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme
ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama
(Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi
Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag
masih manual.
Rencananya,
mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari
2016.
Berikut
ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
1.Mekanisme penerbitan NUPTK (GTK Kemdikbud)
2.Mekanisme penonaktifan NUPTK (GTK Kemdikbud)
3.Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK (GTK Kemenag)
Semoga bermanfaat...
2.Mekanisme penonaktifan NUPTK (GTK Kemdikbud)
3.Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK (GTK Kemenag)
Post a Comment