Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas
bagi setiap pendidik (guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, yang
merupakan salah satu syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan untuk
memilikinya, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal,
untuk mendapatkan semua layanan,program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat
pentingnya NUPTK tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
telah menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal
Dalam
surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 tentang
Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan
Formal dan Non Formal Tahun 2016, Dalam surat tersebut, selain menjelaskan
tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun2016, juga menjelaskan
tentang penonaktifan NUPTK 2016
SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK
SYARAT DAN KETENTUAN PENONAKTIFAN NUPTK
Post a Comment